Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk
tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang
dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak
lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang
merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut
tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi
anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak
mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan
jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun
tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian
mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata
kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang
sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan
membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan
cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang
sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan
untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh
kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu
yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini
Wednesday, 25 April 2012
Post a Comment
Terima kasih sudah berkomentar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)